Kepala Desa Sungai Papauh resmi melantik Perangkat Desa baru Kasi Pelayanan dan Kaur Umum. Pada tahun sebelumnya tata kerja pemerintah desa sungai papauh terdiri dari 2 kasi dan 2 kaur. Hal ini dikarenakan status desa dalam periode sebelumnya yakni berstatus swadaya pada prodeskel.
Pada tahun 2018 desa sungai papauh status desanya masih swadaya sesuai perbub tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dalam tata kerja pemdes sungai papauh dengan kekurangan perangkat desa tentunya tidak dapat optimal dalam kebutuhan sesuai bidang kerja yang semestinya dalam membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa sungai papauh.
Seiring berjalannya pemerintahan desa sungai papauh, prodeskel terus dilakukan updating setiap bulannya, dengan harapan dapat menaikkan status desa dari swadaya menjadi swakarya dan seterusnya swadaya.
Pada tahun 2021, setelah dilakukannya updating prodeskel dari tahun sebelumnya, desa sungai papauh sudah dapat merubah status desa menjadi swasembada dimana terdiri dari 3 kasi dan 3 kaur. Dalam penerapan atas naiknya status desa sungai papauh menjadi swasembada, pemdes sungai papauh membuka penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan kasi pelayanan dan kaur umum.
Pada tanggal 08 Desember tahun 2021, perangkat desa baru kasi pelayanan dan kaur umu resmi dilantik kepala desa sungai papauh Zulkifli. Tata kerja pemerintah desa sungai papauh sekarang sudah lengkap dengan 3 kasi dan 3 kaur. Harapannya dapat membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyakarat sesuai dengan bidangnya masing-masing.